"Terakhir kan diperiksa dokter yang disediakan oleh kejaksaan. Saya masih belum tahu (hasilnya)," ucap pengacara Rodrigo, Ricco Akbar ketika dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Ricco mengatakan kondisi Rodrigo masih sama saja. Seringkali Rodrigo berbicara mengenai UFO dan sering tidak jelas maksudnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal hukuman mati sendiri telah diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU no 2 PNPS tahun 1964. Dan berdasarkan aturan tersebut tidak ada yang menghalangi hukuman mati pada orang yang mengalami gangguan jiwa setelah peristiwa pidana yang dia lakukan., kecuali pada terpidana yang sedang hamil untuk ditunggu hingga 40 hari setelah melahirkan baru dapat dieksekusi.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri tengah melakukan pemeriksaan untuk mencari pendapat dari beberapa pihak soal perilaku aneh Rodrigo. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hal itu tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati.
"Kalau pun ada yang mengatakan gangguan jiwa, kita akan minta semacam second opinion karena yang waktu itu yang meminta dokte itu adalah penasihat hukum yang bersangkutan," ucap Prasetyo.
Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brazil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brazil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 kg ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.
Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan kini akan menghadapi eksekusi mati.
(dha/asp)