"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Di mana saudara semua tahu bahwa Sutan dicekal selama 6 bulan. Artinya kalau sudah dicekal, di dalam dan luar negeri nggak boleh ke mana-mana. Paspor juga sudah ditarik. Praktis beliau nggak dapat beraktivitas," kata Razman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Menurut Razman, KPK sebenarnya tidak harus menahan Sutan. Sutan menurut Razman, sudah sangat kooperatif dengan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, dalam sejarah KPK belum pernah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Semua tersangka di KPK, pasti akan ditahan sebelum disidangkan.
Sementara itu, selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Razman juga meminta agar kliennya tidak diperiksa selama proses praperadilan berlangsung. Gugatan praperadilan Sutan baru diajukan kemarin sore di PN Jaksel.
"Gugatan praperadilannya sudah kami ajukan kemarin sore di PN Jaksel," tutur Razman.
(kha/slm)