Jaksa Agung HM Prasetyo selaku eksekutor pun melawan. "Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi," ucap Prasetyo di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Prasetyo mengatakan agar semua pihak memahami bahaya narkoba bagi generasi muda bangsa. Apalagi Presiden Jokowi terang-terangan mendukung pemberantasan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui dalam UU Narkotika secara tegas mengancam importir narkotika lebih dari 5 gram dengan hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak importir yang hanya dihukum belasan tahun penjara.
Seperti kurir internasional berkewarganegaraan Malaysia, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Hong Kong. Thor membawa sabu sebesar 2,8 kg dan Yeap membawa 195 gram sabu. βYeap dipidana 15 tahun sementara hukuman untuk Thor tidak disebutkan dihukum berapa tahun oleh PN Tangerang.
Tak hanya itu, pada Senin (2/3) lalu, PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa. Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Di PN Cibinong, majelis hakim enggan menjatuhkan hukuman mati kepada WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto. Keduanya sama-sama dituntut mati dalam perkara narkoba seberat 3,2 kg sabu. Majelis hakim menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.
"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujar ketua majelis Lilik Sugirato.
(dha/asp)