Pengadilan RI Loloskan Para Gembong Narkoba dari Ancaman Mati, Jaksa Melawan

Pengadilan RI Loloskan Para Gembong Narkoba dari Ancaman Mati, Jaksa Melawan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 13:09 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (dok.detikcom)
Jakarta - β€ŽDi saat Presiden Jokowi bersuara lantang memberantas narkoba, sejumlah gembong narkoba lolos dari ancaman hukuman mati. Pengadilan berkali-kali emoh menjatuhkan vonis mati, meski bukti narkotika yang disodorkan jaksa cukup banyak.

Jaksa Agung HM Prasetyo selaku eksekutor pun melawan. "Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi," ucap Prasetyo di kantornya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Prasetyo mengatakan agar semua pihak memahami bahaya narkoba bagi generasi muda bangsa. Apalagi Presiden Jokowi terang-terangan mendukung pemberantasan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga berharap semua pihak segera memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Di tengah kesepakatan kita bersama bahwa Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkoba," papar Prasetyo.

Seperti diketahui dalam UU Narkotika secara tegas mengancam importir narkotika lebih dari 5 gram dengan hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak importir yang hanya dihukum belasan tahun penjara.

Seperti kurir internasional berkewarganegaraan Malaysia, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Hong Kong. Thor membawa sabu sebesar 2,8 kg dan Yeap membawa 195 gram sabu. β€ŽYeap dipidana 15 tahun sementara hukuman untuk Thor tidak disebutkan dihukum berapa tahun oleh PN Tangerang.

Tak hanya itu, pada Senin (2/3) lalu, PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa. Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di PN Cibinong, majelis hakim enggan menjatuhkan hukuman mati kepada WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto. Keduanya sama-sama dituntut mati dalam perkara narkoba seberat 3,2 kg sabu. Majelis hakim menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.

"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujar ketua majelis Lilik Sugirato.


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads