Mediasi Gagal, Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Ahok-DPRD Selesaikan RAPBD

Mediasi Gagal, Kemendagri Beri Waktu 7 Hari Ahok-DPRD Selesaikan RAPBD

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 12:42 WIB
Jakarta - Upaya mediasi yang digelar Kemendagri untuk menyatukan pandangan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan DPR DKI Jakarta terkait RAPBD 2015 kandas. Setelah mediasi deadlock, Ahok dan DPRD DKI diberi waktu 7 hari untuk menyelesaikan RAPBD.

"Nggak ada, langsung serahkan ke DKI. Lalu minta Gubernur dan DPRD paripurnakan karena UU perintahnya begitu. Waktunya kan 7 hari untuk menerbitkan perda. Perbaiki," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, kepada wartawan usai pertemuan mediasi di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Kenapa hanya diberi waktu tujuh hari? "13 Maret (paling lambat) kemungkinan akan dipercepat 8 Maret atau kemungkinan 9 Maret," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagimana kalau pada tanggal tersebut masih tetap deadlock?

"Itu jadi peraturan kepala daerah tidak berupa RAPBD 2015. Menggunakan angka 2014 secara otomatis," jawab pria berkumis tebal itu.

(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads