Kuasa Hukum Pembom Boston: Dia Melakukannya

Kuasa Hukum Pembom Boston: Dia Melakukannya

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 16:15 WIB
Jakarta -
Sidang Bom Boston

Dalam sidang kuasa Hukum Dzhokhar mengatakan Tamerlan merupakan otak pengeboman


Persidangan terhadap tersangka pelaku pemboman di ajang Marathon di Boston dua tahun lalu telah dimulai, dengan kuasa hukumnya mengatakan dia melakukan kejahatan tersebut.

"Itu adalah dia," kata kuasa hukumnya mengatakan dia bersiap untuk membela aksi Dzhokhar Tsarnaev dengan menyatakan dia telah dipengaruhi oleh kakak laki-lakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tsarnaev, 21 tahun, dapat terancam dan mendapatkan 30 dakwaan terkait dengan pemboman.

Aksi tersebut merupakan yang mematikan di AS sejak 9/11.

Tiga orang, termasuk seorang anak laki-laki berusia delapan tahun, yang tewas setelah dua bom antara lain berisi paku yang disimpan dalam panci tekan meledak, pada April 2013. Lebih dari 260 orang tewas, dengan banyak korban luka kehilangan bagian tubuh mereka.




Ledakan bom di Boston yang mematikan setelah bom 9/11


Β 


Sejumlah korban bom kehilangan anggota badan mereka


Pada 2013 lalu, Tsarnaev dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan, termasuk kasus tewasnya seorang petugas polisi satu hari setelah pemboman terjadi.

Dalam persidangan terakhir, kuasa hukum Tsarnaev, Judy Clarke, memulai pembelaan dengan mengatakan :"Itu adalah dia."

Pernyataan itu dilakukan sebagai bagian dari strategi tim kuasa hukum, yang menyalahkan saudara laki-lakinya, Tamerlan, yang tewas oleh kepolisian.

"Bukti-bukti tidak menunjukkan dan kami tidak akan berdebat bahwa Tamerlan menyorongkan sebuah senjata ke kepala Dzhokhar atau dia ingin memaksa dia untuk menjalankan rencana tersebut," kata Clark dalam sidang, "Tetapi Anda akan mendengarkan bukti mengenai bagaimana dia dipengaruhi oleh saudara laki-lakinya."

Dia mengatakan Tamerlan merupakan otak dari peristiwa pemboman tersebut.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads