KPK mendapatkan serangan besar sejak menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 lalu. Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dua pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga dipolisikan. Sebanyak 21 penyidik KPK juga diusut atas kepemilikan senpi yang dituding ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan tak lama setelah itu, Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Inpres pemberantasan korupsi yang fokus pada pencegahan. Bahkan 75 persen dari program penegak hukum dan lembaga terkait harus berfokus pada upaya pencegahan.
"Momentum untuk Inpres itu tidak tepat. Kalau dikeluarkan saat ini ya bisa dianggap sebagai pelemahan KPK," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).
Menurut Miko yang seharusnya didukung saat ini oleh Presiden adalah sektor penindakan. Hal ini tak lepas dari penindakan KPK yang melempem karena konflik dengan Polri.
"Saat ini yang harus ditekankan adalah penindakan. Meski begitu memang pencegahan tidak boleh diabaikan," ujar Miko.
(fjr/nrl)