Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, awalnya ada tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap. Berdasarkan keterangan awal, sepeda motor hasil curian itu akan dijual pelaku ke penampung di Marelan.
"Kemudian dilakukan penggerebekan," kata Nainggolan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja km 10,5 Medan, Sumut, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang dapat dibawa ke Mapolda Sumut sebanyak 109 unit diangkut dengan menggunakan 7 truk. Sedangkan 7 sepeda motor lainnya tidak dapat dibawa karena kekurangan truk.
"Ini masih dugaan, apabila terbukti bersalah akan kita proses," kata Nainggolan.
Pemilik rumah gadai itu kini sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, bisa dikenakan Pasal 480 KUHPidana Jo 363 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana.
(rul/try)