"Kalau ada dugaan pelanggaran bisa diproses, itu domain penegak hukum, KPK. Kalau Kemendagri domainnya hanya administratif, seperti telatnya anggaran APBD. Jadi, kalau fasilitator ya harus ada batasan. Proses hukum harus jalan karena tidak ada hubunganya," kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran harus ditelusuri KPK. Persoalan ini bisa menjadi concern komisi anti rasuah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, Oce menambahkan sebagai fasilitator, Kemendari menjadi induk dari pemerintah daerah. Diharapkan mediasi ini punya solusi untuk kebaikan masyarakat DKI Jakarta.
"Kemendagri ini kan induk, bapak dari seluruh pemerintah daerah. Sebelum ke presiden. Silang pendapat yang terjadi selama ini bisa diselesaikan di forum itu. Tapi, ini juga terbatas perannya," tuturnya.
(hat/imk)