Peraturan DPR RI tentang Kode Etik DPR telah disahkan di rapat paripurna pada Selasa (17/2) silam. Di bagian kesebelas tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Kedewanan, para anggota hanya diwajibkan mendahulukan tugasnya.
"Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota," bunyi pasal 12 dari Kode Etik DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, aturan di Kode Etik DPR berbunyi bahwa anggota DPR dilarang terlibat di iklan, film, sinetron dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat DPR. Banyak yang kontra dengan aturan ini, salah satunya anggota Fraksi Golkar Popong Otje Djunjunan atau yang biasa disapa Ceu Popong.
Anggota DPR memang berasal dari latar belakang profesi yang beranekaragam. Banyak dari mereka yang dulunya merupakan artis atau seniman dan sekarang masih terlibat dalam kegiatan tersebut.
Setelah melewati pembahasan ulang di Mahkamah Kehormatan Dewan, akhirnya aturan tersebut dihapuskan. Para wakil rakyat boleh ngartis asalkan tetap mendahulukan tugas-tugas kedewanan.
"Pasal 12 ayat (2) larangan terhadap anggota untuk terlibat iklan, film, dan sinetron. Ini menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
(imk/van)