Saat dihubungi, Kamis (5/3/2015), Ridwan (30) menyatakan, penggerebekan polisi itu terjadi pada Rabu (4/3) siang. Saat itu lima orang polisi berpakaian preman tiba-tiba datang ke rumahnya di Jalan Abdul Mutholib, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung.
"Saat itu saya sendirian di rumah," kata Ridwan yang menangani liputan khusus di Tribun Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga diancam tembak," kata Ridwan.
Berikutnya polisi membawa Ridwan ke kamar untuk menyaksikan petugas yang memeriksa, namun tidak ada barang bukti apapun yang ditemukan. Tes urine yang dilakukan polisi juga hanya menemukan hasil yang negatif.
Setelah usai melakukan pemeriksaan, polisi yang diuga berasal dari Polresta Bandar Lampung itu kemudian melepaskan Ridwan. Kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dibawa polisi ke rumah itu, petugas menunjukkan surat. Cuma Ridwan tidak tahu itu surat apa.
"Setelah itu mereka pergi. Salah satunya menyalami saya, dan menyatakan mereka hanya menjalankan tugas. Saya memang tidak ada luka, tapi sangat trauma. Apalagi ada ancaman tembak itu," kata Ridwan.
Terkait kejadian kejadian ini, sejumlah organisasi jurnalis menyatakan kecamannya. Rencananya hari ini Ridwan juga akan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk menindaklanjuti masalah ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak kepolisian.
(rul/ndr)