Seskab: Di Inpres Jokowi, 75 Persen Program Antikorupsi untuk Pencegahan

Seskab: Di Inpres Jokowi, 75 Persen Program Antikorupsi untuk Pencegahan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 10:26 WIB
Seskab Andi
Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemberantasan korupsi yang fokus pada pencegahan. Tak main-main, sektor pencegahan mengisi 75 persen dari program-program antikorupsi.

"Dan itu yang membuat Presiden menempatkan BPKP sebagai bagian integral dari Kantor Staf Kepresidenan. Supaya itu cepat dideteksi. Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Seskab Andi Widjajanto di Jakarta, Rabu (4/5/2015).

Andi mengatakan Inpres tersebut nantinya akan mengatur hal-hal yang sangat detail. Pelanggaran administrasi pun akan masuk dalam cakupan Inpres ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Inpresnya) sangat detail, tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah," papar Andi.

Dikatakan oleh Andi bahwa KPK akan bergerak begitu mengendus indikasi itu. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum dilakukan oleh koruptor.

(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads