"Dan itu yang membuat Presiden menempatkan BPKP sebagai bagian integral dari Kantor Staf Kepresidenan. Supaya itu cepat dideteksi. Jadi pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Seskab Andi Widjajanto di Jakarta, Rabu (4/5/2015).
Andi mengatakan Inpres tersebut nantinya akan mengatur hal-hal yang sangat detail. Pelanggaran administrasi pun akan masuk dalam cakupan Inpres ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan oleh Andi bahwa KPK akan bergerak begitu mengendus indikasi itu. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum dilakukan oleh koruptor.
(bpn/fjr)