Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan

Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi, Fokus di Pencegahan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 10:12 WIB
Jakarta - Seskab Andi Widjajanto dua hari lalu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memikirkan langkah komprehensif penyelesaian masalah KPK dan Polri. Dalam solusi tersebut seharusnya juga termasuk upaya penghentian kriminalisasi terhadap penegak hukum.

Rupanya salah satu solusi yang dimaksud adalah dengan menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tugas KPK. Dalam inpres tersebut tertuang bahwa KPK akan dititikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.

"(Inpresnya) sangat detail, tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah," papar Andi dalam perbincangan bersama wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan oleh Andi bahwa KPK akan bergerak begitu mengendus indikasi itu. Dengan demikian diharapkan tindak pidana korupsi belum dilakukan oleh koruptor.

Dia menyatakan bahwa Inpres ini disusun oleh lintas lembaga di tingkat kementerian. Dirinya hanya melakukan finalisasi saja.

"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," tutur Andi.



(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads