Rupanya salah satu solusi yang dimaksud adalah dengan menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tugas KPK. Dalam inpres tersebut tertuang bahwa KPK akan dititikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.
"(Inpresnya) sangat detail, tapi intinya adalah pencegahan. Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan-kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah," papar Andi dalam perbincangan bersama wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan bahwa Inpres ini disusun oleh lintas lembaga di tingkat kementerian. Dirinya hanya melakukan finalisasi saja.
"Kalau dari menteri pengusul utamanya adalah Menteri Bappenas, jadi dari menteri Bappenasnya sudah selesai, sekarang sudah di meja Setkab tinggal biasanya kami membutuhkan waktu 4-6 hari untuk memfinalisasi satu perpres. Begitu itu siap, dimajukan ke Presiden untuk disahkan," tutur Andi.
(bpn/fjr)