"Kasus ini harus dikembangkan. Dicek apakah ada keterlibatan lebih jauh oleh SKPD DKI atau dari legislatif," ujar Koordinator ICW Ade Irawan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/3/2015).
Ade mengatakan, berdasarkan penelitian ICW, modus operandi kejahatan korupsi melalui APBD seringkali melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, tak jarang juga ada kerjasama dengan pihak legislatif, yakni DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini dikembangkan saja," tambahnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan UPS 2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas ini kemudian membahas anggaran dengan Komisi E periode 2009-2014 yang membidangi masalah pendidikan.
Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa 6 orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Salah satunya adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman yang merupakan bekas PPK Jakarta Barat.
(jor/imk)