Sarpin Effect Sampai ke Kalbar, Polisi Digugat Tersangka Kasus Tambang Emas Liar

Sarpin Effect Sampai ke Kalbar, Polisi Digugat Tersangka Kasus Tambang Emas Liar

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 08:42 WIB
Jakarta - Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (BG) memberi dampak pada kasus-kasus lainnya. Setelah sejumlah tersangka korupsi mempraperadilankan KPK, kini polisi juga kebagian.

Adalah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang penetapan tersangkanya disoal tersangka kasus penambangan emas ilegal. DT, direktur perusahaan penampung emas dari penambang liar yang sudah ditahan polisi mengajukan praperadilan.

"Nanti sidangnya tanggal 9 Maret, hari Senin," jelas Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo yang dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DT, lewat pengacaranya Bernard Pasaribu mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Tersangka DT sudah ditahan lebih dari 1 bulan dan dijerat pidana pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan pasal pencucian uang.

"Ini salah satu bentuk upaya untuk terhindar dari jerat hukum. Tersangka melalui pengacaranya juga melaporkan penyidik Reskrimsus ke Propam Mabes Polri," tegas Widodo.

Polda Kalbar memang membabat habis praktik tambang emas ilegal pada akhir 2014 lalu. Polisi menangkap sejumlah oknum yang memodali tambang ilegal tersebut. Polda Kalbar mengejar hingga ke pihak yang menampung emas hasil dari tambang ilegal itu.

"Dari pengakuan tersangka T, emas itu dijual ke DT, ada bukti slip setoran uang dari DT ke rekening T," tutup Widodo.


(jor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads