Adalah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang penetapan tersangkanya disoal tersangka kasus penambangan emas ilegal. DT, direktur perusahaan penampung emas dari penambang liar yang sudah ditahan polisi mengajukan praperadilan.
"Nanti sidangnya tanggal 9 Maret, hari Senin," jelas Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo yang dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu bentuk upaya untuk terhindar dari jerat hukum. Tersangka melalui pengacaranya juga melaporkan penyidik Reskrimsus ke Propam Mabes Polri," tegas Widodo.
Polda Kalbar memang membabat habis praktik tambang emas ilegal pada akhir 2014 lalu. Polisi menangkap sejumlah oknum yang memodali tambang ilegal tersebut. Polda Kalbar mengejar hingga ke pihak yang menampung emas hasil dari tambang ilegal itu.
"Dari pengakuan tersangka T, emas itu dijual ke DT, ada bukti slip setoran uang dari DT ke rekening T," tutup Widodo.
(jor/ndr)