Polda Metro Lakukan Penyelidikan Soal UPS, Ahok: KPK Tetap Berjalan

Polda Metro Lakukan Penyelidikan Soal UPS, Ahok: KPK Tetap Berjalan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 08:18 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah melapor ada 'dana siluman' dalam APBD DKI sejak tahun 2012 ke KPK. Meski demikian, dirinya tidak keberatan jika polisi mau ikut memeriksa pengadaan UPS pada 2014 lalu.

"Nggak apa-apa biar polisi saja yang periksa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Lantas bagaimana dengan proses penyidikan di KPK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK masih tetap jalan kok karena banyak (yang diperiksa). Kita nggak tahu yang diperiksa UPS yang mana di kelurahan. KPK bisa periksa keseluruhan. KPK akan periksa banyak banget ada scanner pada saat pengadaan," lanjutnya.

"Kemarin KPK telepon saya bilang masih berjalan. Nggak (diambil alih)," sambung mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 6 orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Salah satunya adalah Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Selatan Alex Usman.

Alex saat 2014 menjabat sebagai Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat sekaligus menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang memutuskan pengadaan UPS di sejumlah sekolah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan Alex tersebut.

Selain Alex, ada 5 orang lainnya yang dimintai keterangan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini 6 orang yang dimintai keterangan, ada dari sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat serta dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi terkait penyelewengan anggaran APBD Pemprov DKI tahun 2014 tersebut.

"Kita sudah mulai penyelidikan sejak 28 Januari 2015," kata Ajie saat dihubungi.

Namun, Ajie tidak menyebutkan siapa pelapor dalam perkara tersebut. Ajie mengatakan, perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada pihak yang melaporkan.

(aws/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads