Yellow Box Junction, Garis Kotak Agar Lalin di Lampu Merah Tak Semrawut

Yellow Box Junction, Garis Kotak Agar Lalin di Lampu Merah Tak Semrawut

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 07:50 WIB
Foto TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Jika melintasi lampu merah di Jalan MH Thamrin tepatnya di depan Sarinah, akan ada garis kuning berbentuk bujur sangkar berukuran besar. Rupanya garis kuning yang disebut Yellow Box Junction (YBJ) itu berguna mengatur lalu lintas agar tak semrawut.

Berdasarkan informasi dari website TMC Polda Metro, Rabu (4/3/2015), dengan adanya marka jalan tersebut, diharapkan kepadatan lalu lintas tidak terjadi dan persimpangan tidak terkunci. Bujur sangkar ini sangat berguna terutama di persimpangan-persimpangan jalan yang padat.

Saat ini masih banyak kendaraan yang memaksa maju meskipun antrean kendaraan di depannya belum terurai. YBJ ini ada sebagai pengingat, meskipun lampu telah hijau, kendaraan yang belum masuk YBJ harus berhenti saat masih ada kendaraan lain di YBJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar," terangnya.

Jika pengendara memaksa merangsek ke dalam YBJ padahal masih ada kendaraan lain, maka akan ditilang karena sama saja melanggar marka jalan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya berupa kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.



(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads