Berdasarkan informasi dari website TMC Polda Metro, Rabu (4/3/2015), dengan adanya marka jalan tersebut, diharapkan kepadatan lalu lintas tidak terjadi dan persimpangan tidak terkunci. Bujur sangkar ini sangat berguna terutama di persimpangan-persimpangan jalan yang padat.
Saat ini masih banyak kendaraan yang memaksa maju meskipun antrean kendaraan di depannya belum terurai. YBJ ini ada sebagai pengingat, meskipun lampu telah hijau, kendaraan yang belum masuk YBJ harus berhenti saat masih ada kendaraan lain di YBJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengendara memaksa merangsek ke dalam YBJ padahal masih ada kendaraan lain, maka akan ditilang karena sama saja melanggar marka jalan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya berupa kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
(rna/jor)