Kasus Korupsi Siap Siar TVRI, Jaksa Periksa Izin Usaha Perusahaan Mandra

Kasus Korupsi Siap Siar TVRI, Jaksa Periksa Izin Usaha Perusahaan Mandra

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 19:44 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang melibatkan komedian Mandra Naih. Jaksa memeriksa 1 tersangka dan 4 orang saksi.

"Pemeriksaan 1 orang tersangka dan 4 saksi terkait korupsi di TVRI," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2015).

Dalam proyek senilai Rp 47,8 miliar tersebut, jaksa memeriksa tersangka Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image. Sementara 4 saksi yang diperiksa yaitu ‎Noer Rahim (pelaksana penilai bahan siar), Priastuti R (pelaksana penilai bahan siar), Wastutik (Direktorat Pengembangan Industri Perfilman pada Kementerian Pariwisata) dan Elprisdat (Ketua Dewan Pengawasan LPP TVRI tahun 2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan tersangka IC terkait kronologis keikutsertaan perusahaannya dalam mengikuti lelang‎, termasuk dugaan kerjasama membantu tersangka M untuk memenangkan proyek 4 paket pekerjaan," kata Tony.

Kemudian untuk saksi Noer Rahim dan saksi Priastuti R diperiksa terkait penilaian kelayakan materi bahan siar dari perusahaan pemenang lelang. ‎Kemudian saksi yang lain diperiksa mengenai informasi normatif mengenai kebijakan di LPP TVRI.

"Pemeriksaan juga tentang mekanisme pengurusan dan pengeluaran izin pengurusan izin usaha perfilman (IUP/PH) dan untuk mengetahui ada atau tidaknya izin usaha perfilman yang diterbitkan untuk PT Viandra Production dan PT Media Arts Image," tutur Tony.

Jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads