Pemilik Rekening yang Diblokir AKBP Murjoko Sempat Melapor ke Kapolda Jabar

Pemilik Rekening yang Diblokir AKBP Murjoko Sempat Melapor ke Kapolda Jabar

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 19:39 WIB
Jakarta - Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Mochamad Iriawan disebut dalam surat dakwaan bekas Kepala Sub Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono. AKBP Murjoko didakwa memeras pemilik rekening terkait perkara judi online, dengan meminta duit Rp 7 miliar agar blokir dibuka.

Dalam surat dakwaan dipaparkan Kapolda Jabar pernah bertemu dengan Cornelis Nicodemus Patty, pemilik rekening yang diblokir karena penanganan perkara judi online yang ditangani Unit V/Perjudian Subdit III Direskrimum Polda Jabar.

"Cornelis Patty menjumpai Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes (Pol) Saidal Mursalim dan Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP R Firdaus Kurniawan untuk memohon agar rekening miliknya atas nama Pardi dibuka blokirnya. Lalu Kombes Pol Saidal Mursalim selaku Direskrimum menyarankan Cornelis Patty untuk langsung menjumpai Kapolda Jawa Barat," ujar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jaksel, Erny Veronica Maramba membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada 15 Juli 2014, Cornelis Patty kembali menemui Kombes (Pol) Saidal Mursallim dan diantar menghadap Irjen Iriawan untuk meminta bantuan membuka blokir rekening.

Jaksa menyebut Irjen Iriawan saat itu bertanya ke Kombes Saidal soal bisa tidaknya rekening Cornelis Patty dibuka. "Yang dijawab Kombes (Pol) Saidal Mursalim 'kalau kita buka, jangan sampai dilaporkan ke PPATK oleh yang punya rekening, atau dari bank melapor ke PPATK atau juga dilaporkan ke KPK," kata Kombes Saidal sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa.

Atas jawaban tersebut, Cornelis Patty menjamin tidak akan melaporkan ke PPATK atau ke KPK bila blokir rekeningnya dibuka. "Selanjutnya Kapolda Jabar Irjen Mochamad Iriawan mengatakan kepada Direskrimum Kombes Pol Saidal Mursalim 'kalau bisa dibantu, ya sudah silakan dibantu senior kita ini," tutur Iriawan saat itu.

Mendengar perintah ini, Kombes Saidal menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara judi online.
Selesai pertemuan di ruang kerja Kapolda Jabar, Kombes Saidal mengajak Cornelis Patty masuk ke ruang kerjanya.

Di ruang tersebut sudah menunggu Wadir Reskrimum AKBP Firdaus Kurniawan dan AKBP Murjoko. Kepada AKBP Murjoko mengatakan, 'ini Pak Patty, beliau mohon bantuan rekening yang diblokir agar dibuka'.

AKBP Murjoko secara sepihak menyebut rekening tidak bisa dibuka sebelum ada pemeriksaan untuk membuktikan rekening tidak terkait judi bola online. Cornelis Patty lantas membawa Yacob Watimurt pada 17 Juli 2014 untuk diperiksa.

Saat pemeriksaan Yacob, Cornelis Patty mendatangi AKBP Murjoko menanyakan pembukaan blokir rekening seperti yang diminta. "Dan dijawab Murjoko Budoyono, 'permohonan membuka rekening dapat dibantu, dengan kompensasi memberi sejumlah uang'," kata Murjoko seperti dibacakan Jaksa pada surat dakwaan.

Cornelis Patty menyanggupi memberi imbalan Rp 1 miliar namun ditolak AKBP Murjoko sehingga menambah lagi duit tawaran menjadi Rp 1,5 miliar. Namun tetap ditolak.

"Murjoko Budoyono tetap menolaknya dengan mengatakan kalau bersedia memberikan uang Rp 2 miliar akan dibantu membuka blokirnya hingga akhirnya Corbelis patty dengan terpaksa menyanggupi memberikan imbalan uang Rp 2 miliar kepada Murjoko Budoyono," sambung Jaksa.

Setelah sepakat, AKBP Murjoko memerintahkan Kanit V Subdit III/Perjudian Kompol Wardoli untuk memproses pembukaan blokir. Setelah blokir dibuka, Cornelis menyerahkan duit USD 168 ribu atau setara Rp 2 miliar di Citos Mall pada 22 Juli 2014.

Selain duit dari Cornelis Patty, AKBP Murjoko juga menerima duit dari Tommy Paulus Hermawan alias Apau sebesar Rp 5 miliar. Duit diberikan setelah blokir 12 rekening Apau dibuka oleh tim AKBP Murjoko.

"Murjoko Budoyono telah menerima uang dari Tommy Paulus Hermawan alias Apau Rp 5 mliar dan dari Cornelis Nicodemus Patty sebanyak USD 168 rbu sehingga dengan penerimaan tersebut secara langsung menguntungkan diri terdakwa," ujar Jaksa.

Terkait dakwaan ini, tim penasihat hukum AKBP Murjoko akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Usai sidang pengacara Murjoko, Budi Widarto menyebut dakwaan mengenai permintaan duit akan dibuktikan dalam pemeriksaan perkara dalam sidang lanjutan. "Nanti kita akan sampaikan fakta-fakta pada persidangan," ujarnya.


(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads