"Kalau KPK bisa memperbaiki pemeriksaan dari awal sesuai dengan aturan itu (BG) bisa jadi tersangka lagi. Harus dipaksa untuk terus melakukan penyidikan ulang," ujar Jimly usai Seminar Peradaban Polisi dan Politik di Gedung Gading Marina Function Hall, Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (4/3/2015).
Pelimpahan Kasus Komjen BG ke Kejagung sendiri dinilainya sebagai langkah arif yang dilakukan KPK. Itu disebutnya agar tidak terjadi konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena KPK juga kan koordinasinya dengan sesama penegak hukum. Maka kejaksaan dilimpahi kasus ini untuk melaksanakan proses hukumnya lebih lanjut," sambung Jimly.
Kalaupun memang ada transaksi dalam pelimpahan kasus Komjen BG, Jimly berharap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga bisa dihentikan. Menurutnya itu bisa terjadi.
"Ya mestinya secara teori ya, jadi itu harus dilihat sebagai solusi komprehensif bagaimana dengan kasus AS, bagaimana dengan kasus BW. Supaya masyarakat itu tidak terkesan lho kok 4-0 nih. Sebab tidak ada keseimbangan," tutup Jimly.
(ear/mad)