Jimly: KPK Bisa Tetapkan Komjen BG Sebagai Tersangka Lagi

Jimly: KPK Bisa Tetapkan Komjen BG Sebagai Tersangka Lagi

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:51 WIB
Jakarta - Anggota tim 9 Jimly Asshiddiqie menyesalkan terlalu cepatnya pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung. Padahal menurutnya KPK masih bisa menetapkan kembali Komjen BG sebagai tersangka rekening gendut.

"Kalau KPK bisa memperbaiki pemeriksaan dari awal sesuai dengan aturan itu (BG) bisa jadi tersangka lagi. Harus dipaksa untuk terus melakukan penyidikan ulang," ujar Jimly usai Seminar Peradaban Polisi dan Politik di Gedung Gading Marina Function Hall, Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (4/3/2015).

Pelimpahan Kasus Komjen BG ke Kejagung sendiri dinilainya sebagai langkah arif yang dilakukan KPK. Itu disebutnya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini sudah dimenangkan di praperadilan dengan kearifannya KPK (melimpahkan kasus Komjen BG ke Kejagung). Maka oleh karena itu substansi kasusnya diserahkan ke kejaksaan supaya KPK juga tidak konflik kepentingan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Karena KPK juga kan koordinasinya dengan sesama penegak hukum. Maka kejaksaan dilimpahi kasus ini untuk melaksanakan proses hukumnya lebih lanjut," sambung Jimly.

Kalaupun memang ada transaksi dalam pelimpahan kasus Komjen BG, Jimly berharap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga bisa dihentikan. Menurutnya itu bisa terjadi.

"Ya mestinya secara teori ya, jadi itu harus dilihat sebagai solusi komprehensif bagaimana dengan kasus AS, bagaimana dengan kasus BW. Supaya masyarakat itu tidak terkesan lho kok 4-0 nih. Sebab tidak ada keseimbangan," tutup Jimly.

(ear/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads