"Hal itu terjadi saat anak korban berada di ruang kelas bersama Hari hanya berdua di ruang kelas dan kelas sepi. Pada awalnya Hari memangku anak korban di atas kedua kakinya yang diluruskan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jl Laksamana RE Martadinata, Jakut, Rabu (4/3/2015).
Sidang ini diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Tenri Muslinda dan Oka Dwiputra . Erni menceritakan bahwa proses pelecehan seksual itu terjadi di dalam ruangan kelas sekitar pukul 10.00 WIB β dengan kondisi hanya ada korban dan terdakwa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pelecehan ini ada bekas kemerahan di lubang anus korban hingga menimbulkan rasa sakit. Setelah divisum, didapatkan hasil adanya luka kemerahan yang diakibatkan tusukan benda tumpul.
"Berdasarkan visum pada 30 april 2014. Yang dibuat RSCM pada pemeriksaan fisik, terdapat bekas kemerahan selaput dalam. Tampak kemerahan ditemukan kemerahan pada lubang pelepasan akibat benda tumpul," terangnya.
Atas perbuatannya, Hariyanti dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ibu 3 anak ini pun bisa diancam hukuman 15 tahun penjara.
(bil/fjp)