Sidang Pelecehan Seksual, Jaksa Sebut Oknum Guru St Monica Awalnya Pangku Korban

Sidang Pelecehan Seksual, Jaksa Sebut Oknum Guru St Monica Awalnya Pangku Korban

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:50 WIB
Jakarta - Sidang perdana pelaku pelecehan di TK/PAUD Saint Monica digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, disebut pelecehan dilakukan dalam ruang kelas dan hanya ada korban dan pelaku.

"Hal itu terjadi saat anak korban berada di ruang kelas bersama Hari hanya berdua di ruang kelas dan kelas sepi. Pada awalnya Hari memangku anak korban di atas kedua kakinya yang diluruskan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jl Laksamana RE Martadinata, Jakut, Rabu (4/3/2015).

Sidang ini diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Tenri Muslinda dan Oka Dwiputra . Erni menceritakan bahwa proses pelecehan seksual itu terjadi di dalam ruangan kelas sekitar pukul 10.00 WIB β€Ž dengan kondisi hanya ada korban dan terdakwa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berbeda dengan keterangan pihak sekolah Saint Monica yang mengatakan aturan sekolah mewajibkan dalam ruang kelas selalu ada 2 orang guru yang menemani murid. Namun, berdasarkan hitungan waktu, kejadian ini terjadi saat wβ€Žaktu belajar sudah selesai yakni sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat pelecehan ini ada bekas kemerahan di lubang anus korban hingga menimbulkan rasa sakit. Setelah divisum, didapatkan hasil adanya luka kemerahan yang diakibatkan tusukan benda tumpul.

"Berdasarkan visum pada 30 april 2014. Yang dibuat RSCM pada pemeriksaan fisik, terdapat bekas kemerahan selaput dalam. Tampak kemerahan ditemukan kemerahan pada lubang pelepasan akibat benda tumpul," terangnya.

Atas perbuatannya, Hariyanti dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ibu 3 anak ini pun bisa diancam hukuman 15 tahun penjara.

(bil/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads