Kubu Ical Minta Menkum HAM Tak Buru-buru Sahkan Kepengurusan Kubu Agung

Kubu Ical Minta Menkum HAM Tak Buru-buru Sahkan Kepengurusan Kubu Agung

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:22 WIB
Foto: Kubu Ical dalam sidang mahkamah (Agung/detikFoto)
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie punya tafsir berbeda soal putusan Mahkamah Partai Golkar. Mereka bersikukuh putusan Mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak, tapi membuat posisi kedua kubu sama. Namun kubu Agung yang dimenangkan dua hakim tetap mengajukan pendaftaran kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Bendahara Umum kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM tidak buru-buru mensahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono karena amar putusan yang menurut mereka tidak serta merta memenangkan Agung Laksono.

"Kami mengingatkan Menkum HAM agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol. Menkum HAM harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata Bambang Soesatyo dalam pesan singkat, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian,kemudian menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, mahkamah tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya.

"Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri," ujarnya mengulang putusan Mahkamah.

Bambang melanjutkan, Muladi dan Natabaya berpendapat begitu karena Aburizal cs mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka Muladi dan Natabaya menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini, kata Bambang, sesuai dengan rekomendasi mahkamah tanggal 23 Desember 2014.

Dalam pemahaman kubu Aburizal, sidang mahkamah tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar, lantaran hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim.

"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan," imbuh anggota komisi III itu.β€Ž

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads