Bendahara Umum kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM tidak buru-buru mensahkan kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono karena amar putusan yang menurut mereka tidak serta merta memenangkan Agung Laksono.
"Kami mengingatkan Menkum HAM agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol. Menkum HAM harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai," kata Bambang Soesatyo dalam pesan singkat, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri," ujarnya mengulang putusan Mahkamah.
Bambang melanjutkan, Muladi dan Natabaya berpendapat begitu karena Aburizal cs mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka Muladi dan Natabaya menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini, kata Bambang, sesuai dengan rekomendasi mahkamah tanggal 23 Desember 2014.
Dalam pemahaman kubu Aburizal, sidang mahkamah tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar, lantaran hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim.
"Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan," imbuh anggota komisi III itu.β
(bal/trq)