Kasus Blokir Rekening Judi Online, AKBP Murjoko Didakwa Peras Rp 7 M

Kasus Blokir Rekening Judi Online, AKBP Murjoko Didakwa Peras Rp 7 M

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:18 WIB
Ferdinan/detikcom
Jakarta - Bekas Kepala Sub Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Murjoko Budoyono didakwa memeras pemilik rekening terkait kasus judi online. Murjoko didakwa memeras pemilik rekening yang meminta dibuka blokirnya dengan imbalan duit total Rp 7 miliar.

"Murjoko Budoyono telah menerima uang dari Tommy Paulus Hermawan alias Apau Rp 5 mliar dan dari Cornelis Nicodemus Patty sebanyak USD 168 ribu sehingga dengan penerimaan tersebut secara langsung menguntungkan diri terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jaksel, Erny Veronica Maramba membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3/2015).

Jaksa dalam dakwaannya memaparkan AKBP Murjoko yang membawahi Unit V/Perjudian memang punya tugas menangani dan menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan perkara perjudian di Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penanganan perkara perjudian, AKBP Murjoko memang mengajukan permohonan pemblokiran rekening yang totalnya mencapai 459 surat permohonan. Setelah pemblokiran 459 rekening disampaikan ke berbagai bank, seseorang bernama Hardian Permana menjumpai Wadir Reskrimum Polda Jabar AKBP R. Firdaus Kurniawan.

"(Hardian Permana) Meminta klarifikasi tentang sejumlah rekening yang diblokir oleh penyidik Reskrimum Polda Jabar dan meminta R. Firdaus Kurniawan untuk membuka blokir rekening tersebut," sambung Jaksa.

Pada Senin 7 Juli 2014 di Cafe Excelso Jl Sukajadi, Bandung, Hardian Permana lantas memberikan 4 nomor rekening yang diperoleh dari Tommy Paulus Hermawan kepada AKBP Firdaus Kurniawan. Keempat nomor rekening ini kemudian diserahkan AKBP Firdaus kepada AKBP Murjoko.

Keesokan harinya AKBP Firdaus menelpon AKPB Murjoko yang intinya mengatakan "Jok...ada perintah dari atasan (Kapolda) untuk menemui Hardian, perintah ini kamu konfirmasi kepada Syahduddi, itu ada yang akan mengurus judi online," begitu pesan telepon AKBP Firdaus seperti dibacakan Jaksa..

Selain itu AKBP Murjoko juga menerima pesan singkat melalui handphone Mochmad Syahduddi yang menjadi Sekretaris Pribadi Kapolda Jabar, mengenai nomor handphone milik Hardian Permana. "Syahduddi maupun AKPB Firdaus Kurniawan menjelaskan bahwa saksi Hardian Permana adalah teman dekat Kapolda Jawa Barat," sambung Jaksa.

Murjoko lantas bertemu Hardian Permana bersama Tommy Paulus Hermawan alias Apau di ruang kerja Wakapolres Bogor Kompol Zulkarnaen Harahap. Dalam pertemuan, Hardian Permana disebut Jakasa meminta AKPB Murjoko membuka blokir 4 rekening.

"Dengan mengatakan 'saya diutus Bapak (Kapolda), kalau nanti ada apa-apa terkait pembukaan blokir ini, Bapak akan turun tangan'," begitu isi pesan singkat yang dikirim Hardian seperti dibacakan Jaksa.

Permintaan buka blokir rekening kembali bertambah saat Tommy Paulus Hermawan menghubungi AKBP Murjoko. Ada 8 rekening yang diminta dibuka blokirnya sehingga total rekening yang diinginkan blokirnya dicabut menjadi 12.

Permintaan ini dipenuhi AKPB Murjoko dengan memerintahkan anggota Unit V AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar untuk memproses pembukaan blokir 12 rekening.

"Setelah blokir rekening dibuka, Murjoko Budoyono menghubungi Tommy Paulus Hermawan alias Apau untuk meminta imbalan jasa atas pembukaan blokir tersebut," tegas Jaksa.

Kemudian pada 19 Juli 2014, Tommy Paulus Hermawan datang ke rumah AKBP Murjoko di Cluster Livingstone Kota Wisata Cibubur untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar.

Menurut Jaksa penerimaan duit ini dilaporkan AKBP Murjoko kepada AKBP Firdaus Kurniawan termasuk kepada Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat saat itu Kombes Pol Saidal Mursalim.

Pemerasan kedua dilakukan AKBP Murjoko terhadap Cornelis Nicodemus Patty yang juga meminta blokir rekeningnya dibuka. Jaksa menyebut pada 15 Juli 2014, Cornelis Nicoddemus Patty menemui Kombes Saidal Mursalim juga menghadap Kapolda Jabar Irjen (Pol) Mochamad Iriawan untuk membinta bantuan membuka blokir rekening miliknya atas nama Pardi.

Usai pertemuan tersebut, Kombes Saidal Mursalin lanjut Jaksa meminta AKBP Murjoko membuka blokir Patty. "Ini Pak Patty, beliau mohon bantuan rekening yang diblokir agar dibuka," begitu perkataan Kombes Saidal kepada AKBP Murjoko sebagaimana dibacakan Jaksa dalam persidangan.

Namun saat itu AKBP Murjoko menyebut rekening tidak bisa dibuka sebelum ada pemeriksaan untuk membuktikan rekening tidak terkait judi bola online. Cornelis Patty lantas membawa Yacob Watimurt pada 17 Juli 2014 untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Brigadir Amin Iskandar, Yacob menerangkan sebagai pemilik rekening BCA Nomor 2440279077 atas nama Pardi yang diklaim digunakan untuk melakukan transaksi bisnis online peralatan komputer.

Saat pemeriksaan Yacob, Cornelis Patty mendatangi AKBP Murjoko menanyakan pembukaan blokir rekening seperti yang diminta. "Dan dijawab Murjoko Budoyono, 'permohonan membuka rekening dapat dibantu, dengan kompensasi memberi sejumlah uang'," kata Murjoko seperti dibacakan Jaksa pada surat dakwaan.

Cornelis Patty menyanggupi memberi imbalan Rp 1 miliar namun ditolak AKBP Murjoko sehingga menambah lagi duit tawaran menjadi Rp 1,5 miliar. Namun tetap ditolak.

"Murjoko Budoyono tetap menolaknya dengan mengatakan kalau bersedia memberikan uang Rp 2 miliar akan dibantu membuka blokirnya hingga akhirnya Corbelis patty dengan terpaksa menyanggupi memberikan imbalan uang Rp 2 miliar kepada Murjoko Budoyono," sambung Jaksa.

Setelah sepakat, AKBP Murjojo memerintahkan Kanit V Subdit III/Perjudian Kompol Wardoli untuk memproses pembukaan blokir. Setelah blokir dibuka, Cornelis menyerahkan duit USD 168 ribu atau setara Rp 2 miliar di Citos Mall pada 22 Juli 2014.

Perbuatan AKBP Murjoko diancam pidana Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair AKBP Murjoko diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads