Pelimpahan Kasus BG Terlalu Cepat, Jimly: Bagaimana dengan Kasus BW dan AS?

Pelimpahan Kasus BG Terlalu Cepat, Jimly: Bagaimana dengan Kasus BW dan AS?

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 18:12 WIB
Jakarta - Anggota tim 9 Jimly Asshiddiqie menilai pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung dari KPK dinilai terlalu cepat. Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana dengan kasus pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang juga menjadi tersangka.

"Menurut saya itu terlalu cepat. Ini soal timing. Mungkin sebaiknya jangan sekarang. Jadi itu harus dilihat sebagai solusi komprehensif. Bagaimana dengan kasus AS, bagaimana dengan kasus BW? Supaya masyarakat itu tidak terkesan lho kok 4-0 nih. Sebab tidak ada keseimbangan," ujar Jimly.

Hal tersebut diungkap Jimly usai 'Seminar Peradaban Polisi dan Politik' di Gedung Gading Marina Function Hall, Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (4/3/2015). Meski begitu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak agar masyarakat menghormati kebijakan yang telah diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sudah menjadi bagian dari policy yang disepakati oleh pimpinan penegak hukumnya. Kita hormati saja. Kalau ada transaksi, dalam pengertian untuk solusi bagi masalah bangsa. Jadi bukan dalam arti negatif. Itu kadang-kadang tidak bisa dihindarkan sepanjang tidak menabrak aturan," kata Jimly.

Terkait adanya kemungkinan pemberhentian kasus Samad dan BW usai pelimpahan kasus BG ke Kejagung, Jimly berharap itu yang akan terjadi. Terutama dalam hal ini Polri dinilai sudah banyak mendapat kemenangan setelah Praperadilan BG dimenangkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Ya harapan kita begitu (Kasus AS dan BW dihentikan). Tapi kan ini soal waktu ya. Karena mereka prosesnya belum selesai. Sedangkan BG kasusnya kan sudah dimenangkan di praperadilan. Maka oleh karena itu substansi kasusnya diserahkan ke kejaksaan supaya KPK juga tidak konflik kepentingan," pungkas Ketua DKPP tersebut.

(ear/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads