Kubur Masa Depan Lulusan SMK, UU Tenaga Kesehatan Digugat Guru

Kubur Masa Depan Lulusan SMK, UU Tenaga Kesehatan Digugat Guru

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 17:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Guru-guru SMK jurusan farmasi menggugat UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibat UU tersebut, murid-murid mereka yang lulus SMK tidak boleh berpraktik karena untuk praktik haruslah lulusan D3.

Dalam gugatannya, para guru SMK ini meminta agar MK membatalkan pasal 88 ayat 1 dan pasal 96 UU Tenaga Kesehatan. Pasal itu mengatur bahwa yang boleh berpraktek sebagai tenaga kesehatan minimal lulusan D3 perguruan tinggi.

"UU Tenaga Kesehatan telah menghilangkan pekerjaan tenaga kesehatan yang jenjang pendidikannya di bawah Diploma III. Sebab, setelah 6 tahun, puluhan ribu tenaga kesehatan di bawah Diploma III tidak dapat berpraktik," ujar perwakilan penggugat, Heru Purwanto, dalam sidang mendengar keterangan pemerintah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pemerintah menyediakan pendidikan beasiswa berpendidikan bagi tenaga kesehatan di bawah Diploma III. Dengan demikian, dia menganggap pasal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam sidang itu, perwakilan pemerintah, Tri Tarayati yang menjabat sebagai staf ahli medico legal Kementrian Kesehatan, berpendapat UU kesehatan tetap konstitusional.

Tri mengatakan, beasiswa tersebut justru untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di bawah Diploma III guna melanjutkan jenjang pendidikannya. Sehingga, alasan penggugat yang ingin membatalkan pasal 88 ayat (1) karena dianggap telah memangkas hak tenaga kesehatan di bawah diploma untuk praktik adalah tidak benar.

"Beasiwa pendidikan tenaga kesehatan ini diberikan dengan pertimbangan adanya pengalaman kerja yang sudah dilakukan tenaga kesehatan bersangkutan," ungkap Tri.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Arief Hidayat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan ahli dari penggugat.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads