Rencananya, Kamis (5/3/2015) besok lembaga eksekutif dan legislatif diajak duduk bersama untuk mencari jalan tengah dari kekisruhan yang terjadi selama lebih dari satu bulan ini. Bagaimana mekanismenya setelah proses mediasi dilakukan?
"Terhitung 15 hari harus sudah ada SK-nya. Setelah itu kita dikasih waktu 7 hari untuk bahas dengan Banggar. 15 hari dari Senin lalu, 15 hari sesuai kalender," ujar Sekda DKI Saefullah di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah. Kalau tidak sepakat, kita (gubernur) akan bersurat ke Kemendagri. Maka akan dikeluarkan pergub dengan persetujuan Mendagri untuk menggunakan anggaran 2014," lanjutnya.
Menyoal jenis kegiatan yang tentu berbeda antara APBD 2014 dan 2015, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan tidak jadi soal. Nilai anggarannya tetap alias tidak berubah, namun program-programnya harus disesuaikan kembali dengan pagu yang tertera di APBD tahun lalu.
"Nilai (pagu)nya merujuk kepada tahun yang lalu, program-programnya nanti kita sesuaikan," kata Saefullah.
Lantas apabila sampai deadlock, kapan anggaran 2014 bisa digunakan?
"Segera setelah 7 hari setelah deadlock. Kalau misalnya deadlock," pungkasnya.
(aws/erd)