JK: Kemenkum HAM yang Akan Tafsirkan Putusan Mahkamah Golkar

JK: Kemenkum HAM yang Akan Tafsirkan Putusan Mahkamah Golkar

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 17:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar mengabulkan sebagian permohonan dari kubu Agung Laksono terkait sengketa kepimimpinan di Golkar. Dua kubu memiliki penafsiran yang berbeda soal putusan itu. Namun keputusan final soal panafsiran putusan itu akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya, keputusannya memang seperti yang dibacakan, tentu masing-masing menafsirkannya berbeda-beda, tapi biar nanti Menteri Hukum dan HAM yang memutuskannya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Menanggapi sikap kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang tidak menerima hasil keputusan itu, JK menilai hal tersebut adalah hal yang wajar. Namun JK mengingatkan bahwa sebelumnya kedua belah pihak meminta mahkamah partai untuk memutuskan sengketa internal partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi inikan semua minta putusan mahkamah partai itu undang-undang berbunyi begitu. Nah memang nanti penilaiannya oleh pemerintah tentang keputusannya," ucapnya.

"Agung sudah klaim mahkamah partai menangkan kubunya?" tanya wartawan.

"Ya tentu saya katakan tadi memang keputusan itu perlu masing-masing tentu mempunyai sikap sesuai dengan penafsiran. Tetapi, nantilah keputusan akhir mengakuinya itukan di tangan menteri hukum dan HAM," jawabnya.

(fiq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads