Jaksa Beberkan Cara Guru yang Jadi Terdakwa Lakukan Kekerasan Seks

Jaksa Beberkan Cara Guru yang Jadi Terdakwa Lakukan Kekerasan Seks

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 17:09 WIB
Mulya Nurbilkis/detikcom
Jakarta - Hariyanti menjadi terdakwa dalam sidang pelecehan seksual yang terjadi di PAUD Saint Monica Sunter, Jakut. Kasus ini terkuak saat korban pulang sekolah dan mengeluhkan pantatnya sakit pada ibunya.

"Korban pulang sekolah dan mengeluhkan pantatnya sakit pada ibu. โ€ŽSaat dilihat, terlihat bekas luka kemerahan di sekitar lubang anus korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Pramoti dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jl Laksamana RE Martadinata, Jakut, Rabu (4/3/2015).

Sang ibu langsung menanyakan siapa yang membuat pantat anaknya memerah. Korban yang baru berusia 3 tahun 6 bulan lalu menyebut nama 'Miss Hari' atau yang dikenal sebagai 'Miss Hariyanti', yang tak lain adalah guru tari di PAUD Saint Monica Sunter, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"โ€ŽPada jawaban korban, ibu korban seakan tidak percaya sehingga bertanya berkali-kali pada korban dan korban menjawab 'Miss Hari'," ucap JPU.

Dalam dakwaan diceritakan bahwa aksi pelecehan itu terjadi di dalam ruang kelas sekitar pukul 10.00 WIB pada 29 April 2014, dengan kondisi kelas yang sepi. Hariyanti lalu memangku korban dengan kondisi telentang lalu membuka celana korban dan mengangkat kedua kaki korban ke dadanya.

Diceritakan, terdakwa menusuk anus korban berkali-kali hingga korban kesakitan dan memintanya berhenti. Setelah itu, terdakwa juga membuka bajunya lalu mengarahkan โ€Žtangan korban ke dadanya. Sebagai gantinya, korban lalu diberi permen oleh terdakwa.

Mendengar dakwaan itu, guru-guru Saint Monica yang hadir di ruang persidangan hanya menggelengkan kepalanya. Hariyanti pun hanya sesekali melihat barisan JPU sambil menggelengkan kepala selama pembacaan dakwaan.

JPU mengatakan, saat pulang ke rumah, korban mengeluh sakit di bagian anus hingga terlihat kemerahan di lubang anus dan menimbulkan rasa perih. Setelah mendengar cerita korban, keesokan harinya dilakukan visum di RSCM.

"Dari hasil visum ditemukan bekas kemerahan akibat tusukan benda tumpul," ucapnya.

Atas perbuatannya, Hariyanti didakwa Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang bisa dikenakan 15 tahun penjara.

(bil/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads