Epan dan komplotannya dibekuk polisi pada 23 Februari 2015 di Sukabumi, Jawa Barat. Ia diduga memiliki 1,5 kilogram sabu.
"Hasil penjualan selama satu tahun dijadikan dalam bentuk aset, seperti vila mewah seharga Rp 1 miliar dan dua kendaraan mobil dan 1 motor," ujar Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirinya dapat barang dari DN sebanyak 30 kg tapi saat kita tangkap sisa 1,5 kg. Barangnya merupakan produksi China," terang Gembong.
Menurut Gembong, pelaku dan kedua kurirnya menjual barang haram di daerah puncak. "Selain diantar ke pembeli, pelaku juga menyediakan lantai bawah vilanya untuk berpesta sabu," ujar Gembong.
(spt/aan)