"Kita sudah memutus final dan yang mau menafsirkan harus baca dari A sampai Z," kata Muladi di kediamannya, Jl Krinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Muladi mengatakan terkait proses kasasi yang diajukan kubu Aburizal Bakrie ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sela PN Jakarta Barat, Muladi mempersilakan untuk dilanjutkan. Kasasi itu berarti kubu Ical memang tidak memperhatikan putusan Mahkamah, meski hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kubu Agung Laksono yang langsung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM berdasarkan pendapat dua majelis hakim, Muladi juga menyerahkan kepada Menkum HAM untuk memutuskan keabsahannya. Nantinya, kalau ada gugatan maka yang bisa digugat adalah SK Menkum HAM, bukan keputusan Mahkamah.
"Jadi kalau Menkum HAM berani, Menkum HAM harus siap berhadapan dengan PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)," tegas Muladi.
Putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, berikut ketentuan dimaskud:
โPasal 32
(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
(3) Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partaip politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(hat/bal)