"Ya mereka kan yang menyerahkan ke kita, masa ditarik lagi," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, siapa pun yang nantinya bakal menggarap kasus BG, lembaga penegak hukum lain tidak boleh lagi mengusut kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi banyaknya kecaman, Prasetyo memilih tak mau ambil pusing. Dia hanya memastikan prosedur pelimpahan ini sudah melalui prosedur yang ada.
"Apa pun yang kita lakukan ada pro kontra itu biasa. Semua punya hak berpendapat," tandasnya.
(mok/vid)