Namun aksi itu terendus oleh petugas BNN pada 13 November 2014, berbekal informasi BNN langsung tancap gas menyelidiki alur pengiriman barang haram tersebut.
Diketahui barang itu dikirim ke alamat Ahmad Amsani, di Rawasari Jakarta Pusat. Setelah berhasil menangkap Amsani, BNN mendapatkan informasi bahwa barang itu diperuntukan ke Nurhaliza yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pun berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang dakwaan, JPU Erwin, menyangkakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud melanggar pasal 114 UU Narkotika atau subsidair pasal 112 ayat 2 UU Narkotika," ucap Erwin dalam sidang dakwaan, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (4/3/2015).
Sidang dengan ketua majelis hakim Marulak Purba akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.β
(rvk/asp)