Demo Rusuh di Batang, 5 Nelayan Ditetapkan Jadi Tersangka

Demo Rusuh di Batang, 5 Nelayan Ditetapkan Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 16:23 WIB
Batang - Lima dari 24 nelayan Batang yang diamankan polisi terkait aksi rusuh dijadikan tersangka. Mereka ditahan untuk sementara, sisanya dilepas.

Kapolres Batang AKBP Widiatmoko mengatakan 4 nelayan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun dan 1 nelayan dijerat dengan UU Darurat No 2 Tahun 1951.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari 24 yang kita amankan, 5 orang, sudah kami tetapkan ‎sebagai tersangka," kata Widiatmoko di Mapolres Batang, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari para tersangka, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa alat pemukul, bom molotov, senjata tajam, dan sabuk yang berbesi.

Aksi berujung rusuh terjadi di pertigaan Sambong, Batang, Selasa (3/3) kemarin. Ribuan nelayan merusak median jalan, memblokir akses pantura, dan menghajar polisi. Mereka memprotes pelarangan penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan.

Oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang dinilai tak ramah lingkungan dan mengancam nelayan tradisional karena menguras hasil laut seperti ikan kecil hingga merusak karang. Maka itu, Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan sejak 2009, jauh sebelum Menteri Susi menjadi menteri.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads