Kapolres Batang AKBP Widiatmoko mengatakan 4 nelayan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun dan 1 nelayan dijerat dengan UU Darurat No 2 Tahun 1951.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari 24 yang kita amankan, 5 orang, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Widiatmoko di Mapolres Batang, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi berujung rusuh terjadi di pertigaan Sambong, Batang, Selasa (3/3) kemarin. Ribuan nelayan merusak median jalan, memblokir akses pantura, dan menghajar polisi. Mereka memprotes pelarangan penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan.
Oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, cantrang dinilai tak ramah lingkungan dan mengancam nelayan tradisional karena menguras hasil laut seperti ikan kecil hingga merusak karang. Maka itu, Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Sosialisasi dilakukan sejak 2009, jauh sebelum Menteri Susi menjadi menteri.
(try/try)