"Ya itu dipersilakan saja. Saya yakin MA nanti di kasasi akan memutuskan mereka tidak berwenang, saya yakin itu," kata Ketua DPP Bidang Hukum Golkar Lawrence Siburian usai mendaftarkan kepengurusan Golkar versi Agung ke Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Lawrence mengatakan Mahkamah Partai dalam putusannya jelas menyatakan bahwa Golkar versi Agung yang sah dan meminta kubu Agung melakukan konsolidasi ke tingkat daerah. Selain itu kubu Agung juga diminta untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan daerah dalam Munas Oktober 2016 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lawrence juga mengingatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat soal kepengurusan Golkar yang diajukan Ical. PN dalam putusannya mengatakan tidak menerima permohonan Ical karena tidak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut. Menurut PN yang berhak mengadili masalah Golkar adalah Mahkamah Partai.
"Oleh karena itu partai inilah yang harus kita hargai dan ikuti. Putusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat, tidak ada upaya hukum apapun," katanya.
Kubu Golkar hasil Munas IX di Bali mengisyaratkan ketidakpuasan terhadap hasil putusan Mahkamah Partai yang lebih mengakui kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono. Wakil Ketua Umum kubu Ical, Fadel Muhammad, mengatakan putusan itu belum bisa mengakomodir kedua pihak. Kubu Ical tetap akan melanjutkan persoalan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar. Bukan hasil yang terbaik, makanya Pak Ical tidak mau hadir," sebut Fadel usai pembacaan putusan Mahkamah Partai di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
(slm/nrl)