"KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi, saya kira tidak ingin bicara soal lemah," kata mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Tumpak menegaskan, KPK tetap berjalan dan berusaha menggembalikan kembali kejayaannya. Soal kasus Komjen Budi Gunawan, di dalam pertemuan tadi semua mantan pimpinan sepakat agar KPK megajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti kalau dia PK, ya PK aja. PK itu memperbaiki putusan praperadilan," tegas Tumpak.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan tak mau mengajukan PK karena ada kemungkinan juga ditolak seperti pengajuan kasasi. Karena itu, mereka memilih menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan ternyata berencana menyerahkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
(kha/mad)