Dua hakim yaitu Prof Andi Mattalata dan Djasri Marin memutuskan menerima kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono Cs, sementara dua hakim lain Prof Muladi dan Prof HAS Natabaya mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi ke MA. Jadi siapa yang menang?
"Jadi yang benar putusannya tidak ada memenangkan salah satu pihak, seperti draw. Engga ada yang menang, engga ada yang kalah," kata Prof Muladi di kediamannaya Jl Kerinci, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas MPG sudah selesai, selanjutnya menyerahkan kepada yang berwenang yaitu pemerintah dan pengadilan agar menindaklanjuti keputusan ini," tegasnya.
Terkait dengan kubu Agung Laksono yang mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM hari ini, Muladi menyerahkan kepada Menkum HAM untuk mensahkan atau tidak kepengurusan hasil Munas Ancol itu.
"Kalau sisi yudikatif kan harus menunggu pengadilan, sampai MA. Tapi kalau jalur eksekutif bisa berbeda, teserah jalur Menkum HAM. Jadi semua punya jalurnya sendiri," ucapnya soal posisi putusan MA dan Menkumham.
(sal/iqb)