"Ada MoU kita sejak zaman saya sudah ada, apa itu? Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu, begitu," kata mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Tumpak, dengan melakukan gelar perkara bersama, dapat diketahui benar tidaknya terjadi tindak pidana korupsi sehingga, kejaksaan wajib untuk melanjutkan kasus itu dan memperkecil kemungkinan dikeluarkannya SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal SP3 itu lain lagi lah, itu menyentuh kewenangan Jaksa Agung," tegasnya.
KPK nantinya akan membentuk tim untuk menangani pelimpahan perkara kasus Komjen BG. Sebelum semua berkar dilimpahkan, tim KPK dan tim Kejagung akan melakukan gelar perkara bersama. Jika meruntut pada UU KPK, gelar perkara bersama harus diikuti pimpinan.
(kha/aan)