Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama dengan KPK Terkait Kasus Komjen BG

Kejagung Harus Gelar Perkara Bersama dengan KPK Terkait Kasus Komjen BG

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 14:25 WIB
Jakarta - KPK telah resmi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Berdasarkan MoU yang telah lama disepakati, Kejagung harus menggelar perkara bersama dengan KPK sebelum berkas itu dilimpahkan.

"Ada MoU kita sejak zaman saya sudah ada, apa itu? Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu, begitu," kata mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Menurut Tumpak, dengan melakukan gelar perkara bersama, dapat diketahui benar tidaknya terjadi tindak pidana korupsi sehingga, kejaksaan wajib untuk melanjutkan kasus itu dan memperkecil kemungkinan dikeluarkannya SP3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan lah yang menilai setelah dilakukan gelar bersama. Itu memang menurut ketentuan," jelas Tumpak.

"Kalau soal SP3 itu lain lagi lah, itu menyentuh kewenangan Jaksa Agung," tegasnya.

KPK nantinya akan membentuk tim untuk menangani pelimpahan perkara kasus Komjen BG. Sebelum semua berkar dilimpahkan, tim KPK dan tim Kejagung akan melakukan gelar perkara bersama. Jika meruntut pada UU KPK, gelar perkara bersama harus diikuti pimpinan.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads