Menkum HAM Banding Putusan PTUN Soal Konflik PPP Pekan ini

PPP Pecah

Menkum HAM Banding Putusan PTUN Soal Konflik PPP Pekan ini

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 14:05 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Menkum HAM Yasonna Laoly akan mengajukan banding atas putusan tersebut pekan ini.

"Saya sudah kumpulkan mereka dan rekomendasinya adalah banding. Ini untuk (PPP) yang Romi ya. Pekan ini (akan ajukan banding)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Yasonna menampik anggapan bahwa banding adalah upaya pemerintah mengintervensi kepengurusan partai politik. Anggapan itu muncul lantaran kubu Romi mendukung pemerintahan Jokowi-JK, sementara Djan Faridz memilih oposisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus kita lakukan (banding) karena sebelumnya kami sudah buat keputusan. Kalau kami tidak banding, berarti kami mengakui kalau keputusan kami salah dong? Ini untuk mempertahankan kalau kita ambil keputusan benar," kata Yasonna.

Sementara itu hakim Teguh Satya Bhakti yang memutus soal PPP diadukan ke Komisi Yudisial. Ada ekspresi emosi saat hakim Teguh membacakan putusan sehingga tidak etis. Teguh menangis saat membacakan putusan dan sempat memunculkan spekulasi beragam. Sehingga ada anggapan bahwa hakim mengambil keputusan yang memihak.

"Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani," kata Presidium Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) Nurudin seusai melaporkan Teguh di kantor KY, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, kemarin.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads