"Kalau tidak tercapai kesepakatan, tentu harus ada keputusan politik," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, usai bertemu dengan Ahok di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Donny menjelaskan, Kemendagri memang punya kewenangan membuat keputusan soal APBD. Dasar hukum yang disebutnya adalah Pasal 8 dan Pasal 377 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada pula UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Meski begitu, Kemendagri akan menjajal terlebih dahulu proses mediasi ini. Kemendagri punya waktu 15 hari untuk menerbitkan keputusan, dan ini disebut Donny adalah hari ke-8 sebelum APBD harus diputuskan. Kemendagri mendorong agar keputusan bisa tercapai pada 8 Maret 2015, meski sesungguhnya masih ada waktu hingga 15 Maret 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan tercapai kesepakatan soal APBD antara Ahok dengan DPRD DKI. Selain nanti DPRD DKI akan ke Kemendagri membicarakan soal APBD, esok hari (4/3) pukul 09.00 WIB juga diadakan mediasi antara Ahok dengan DPRD di tempat yang sama.
"Proses komunikasi harus kita lalui. Intinya pasti akan ada solusi, dan harus ada keputusan. Kami tetap mendorong, idealnya harus dengan Peraturan Daerah," kata Donny.
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk oleh Gubernur dan DPRD. Perda berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibentuk tanpa campur tangan DPRD. Kemendagri mengharapkan polemik APBD ini dipungkasi dengan Perda.
Sebelumnya, Ahok menyatakan APBD DKI harus segera diketok sesuai dengan alur waktu yang ada. Kalau masih terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan DPRD, maka Mendagri akan membuat keputusan, bisa memakai Perda atau Pergub.
"Kalau sampai terjadi perbedaan pun, Mendagri akan putuskan, ini akan menggunakan Perda atau Pergub. Itu saja," kata Ahok.
(dnu/vid)