"Ini kita tengah menyusun pedoman serta menyiapkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh masing-masing Pemda. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dijadikan basis data pemilih per wilayah," ujar Dirjen Dukcapil, Irman usai melakukan kerja sama penggunaan data e-KTP di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2015).
Irman mengatakan, data itu akan dituang ke dalam petunjuk Kemendagri. Sejauh ini, jumlah kota yang menyatakan kesiapan sudah cukup banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan data tersebut akan disetor ketika revisi UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati telah selesai. Seperti diketahui, UU tersebut sendiri telah rampung dalam pembahasannya di DPR.
"Makanya saya siapkan dulu pedomannya. Kan UU Pilkada serentak di revisi kemarin, sudah paripurna tapi belum diundangkan, kita menunggu penomorannya dulu," pungkasnya.
(edo/vid)