KPK yang Mengaku Kalah Sebelum Berjuang Lewat PK ke MA

KPK yang Mengaku Kalah Sebelum Berjuang Lewat PK ke MA

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal, mereka masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menggugurkan status tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai jalan terakhir sebelum mengaku kalah.

Istilah 'kalah' diungkapkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dia menyebut, dalam liga pemberantasan korupsi, KPK harus kalah dalam kasus Komjen BG. Komentar ini sempat ditolak oleh Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi.

"Liga pemberantasan korupsi harus terus jalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah. Tapi tak menyerah untuk pemberantasan korupsi," kata Ruki dengan suara tegas dalam jumpa pers bersama para penegak hukum lain di KPK, Senin (2/3) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah dan pernyataan ini disesalkan oleh sejumlah pihak. Pakar hukum Asep Rahmat Fajar mengatakan, KPK pada dasarnya masih bisa melakukan PK. Memang ada pendapat yang menilai, pengajuan PK bakal ditolak. Namun tidak ada salahnya untuk mencoba sebagai jalan terakhir.

"Setidaknya dengan adanya PK tersebut, diharapkan MA juga nanti bisa menjawab pertanyaan hukum tentang bisakah status tersangka dipraperadilankan dan siapakah yang sebenarnya dikategorikan sebagai aparat penegak hukum," kata Asep kepada detikcom, Rabu (4/3/2015).

Selain itu, menurut Asep, KPK yang mengaku kalah akan membawa dampak pada legitimasi institusi. Para pegawai dan penyidik pun akan terpengaruh secara psikologis.

"Dan hal tersebut secara otomatis akan membawa implikasi negatif juga terhadap gerakan pemberantasan korupsi," tambahnya.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga menilai, KPK seharusnya bisa memberikan perlawanan terakhir. Sebab belajar dari para pejuang bangsa terdahulu, tidak pernah mengenal kata mengalah. Dalam konteks KPK, sebetulnya upaya PK bisa jadi jalan perjuangan terakhir.

"Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK juga. Tergantung keputusan PK itu apa, kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," tutur Abdullah.

Para pegawai KPK yang menggelar aksi demo Senin kemarin, juga menyerukan upaya PK dalam tuntutannya. Mereka meminta pimpinan KPK tidak mudah mengalah dengan menyerahkan kasus ke Kejagung, yang ujung-ujungnya ternyata akan diserahkan lagi ke Bareskrim Polri yang sekarang dipimpin Komjen Budi Waseso.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads