Istilah 'kalah' diungkapkan oleh Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Dia menyebut, dalam liga pemberantasan korupsi, KPK harus kalah dalam kasus Komjen BG. Komentar ini sempat ditolak oleh Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi.
"Liga pemberantasan korupsi harus terus jalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah. Tapi tak menyerah untuk pemberantasan korupsi," kata Ruki dengan suara tegas dalam jumpa pers bersama para penegak hukum lain di KPK, Senin (2/3) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setidaknya dengan adanya PK tersebut, diharapkan MA juga nanti bisa menjawab pertanyaan hukum tentang bisakah status tersangka dipraperadilankan dan siapakah yang sebenarnya dikategorikan sebagai aparat penegak hukum," kata Asep kepada detikcom, Rabu (4/3/2015).
Selain itu, menurut Asep, KPK yang mengaku kalah akan membawa dampak pada legitimasi institusi. Para pegawai dan penyidik pun akan terpengaruh secara psikologis.
"Dan hal tersebut secara otomatis akan membawa implikasi negatif juga terhadap gerakan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga menilai, KPK seharusnya bisa memberikan perlawanan terakhir. Sebab belajar dari para pejuang bangsa terdahulu, tidak pernah mengenal kata mengalah. Dalam konteks KPK, sebetulnya upaya PK bisa jadi jalan perjuangan terakhir.
"Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK juga. Tergantung keputusan PK itu apa, kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," tutur Abdullah.
Para pegawai KPK yang menggelar aksi demo Senin kemarin, juga menyerukan upaya PK dalam tuntutannya. Mereka meminta pimpinan KPK tidak mudah mengalah dengan menyerahkan kasus ke Kejagung, yang ujung-ujungnya ternyata akan diserahkan lagi ke Bareskrim Polri yang sekarang dipimpin Komjen Budi Waseso.
(mad/nrl)