"Rekontruksi sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejari Bale Bandung. Jadi, insya Allah dilaksanakan Senin depan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan di Mapolresta Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (4/3/2015).
Erwin menyebutkan, pihaknya saat ini mengejar penyelesaian proses penyidikan berkaitan perkara tersebut. Pengemudi Honda City, Yana (43), ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika situasi memungkinkan, menurut Erwin, reka ulang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP). Tapi bila tak memungkinkan, sambung dia, proses rekonstruksi bisa dilakukan di Mapolres Cimahi.
"Ya, karena mengingat terlalu panjang jalurnya sejauh 30 kilometer, ini tentunya perlu pertimbangan sangat-sangat matang untuk rekonstruksi. Bisa dibayangkan bagaimana risikonya. Jadi kita lihat nanti, apakah hanya di Kebon Kopi atau area tol di Cikamuning," tutur Erwin.
(bbn/try)