Kakak Beradik Ditangkap karena Congkel Spion Mobil Mewah

Kakak Beradik Ditangkap karena Congkel Spion Mobil Mewah

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:40 WIB
Jakarta - Dua orang laki-laki berinisial SA alias B (25) dan AH alias U (17) ditangkap aparat polisi karena melakukan aksi pencongkelan spion. Kakak beradik ini kerap menyasar spion mobil mewah yang harganya mencapai belasan juta rupiah.

"Kelompok ini merupakan kakak beradik. Target mereka adalah mobil mewah seperti Alphard, Harrier, Velfire, dan lain-lain yang mana kaca spionnya bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta rupiah," jelas Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Arsya mengungkapkan, kedua tersangka sering melakukan aksinya di sekitar lampu merah di lokasi rawan macet. Terakhir, mereka mencongkel spion mobil Harier di Jl Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung DPR, Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (26/2) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka beraksi pada saat jalanan macet atau hujan. Pada saat hujan biasanya macet, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka," imbuhnya.

Tersangka AH diamankan selang setengah jam setelah kejadian, sementara abangnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (1/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Adiknya bertugas sebagai pelaku yang mematahkan spion. Sedangkan kakaknya bertugas menahan pintu mobil jika korban hendak keluar dan juga menodong senjata tajam kepada korban," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka terindikasi melakukan aksinya di 5 TKP seperti di perempatan Slipi dan Tomang, Jakarta Barat. "Tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 TKP," cetusnya.

Arsya menambahkan, kedua tersangka menyasar mobil mewah karena bila dijual kembali, spion tersebut memiliki nilai jual yang tinggi di pasaran.

"Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta kalau kondisi kaca spionnya tidak pecah," tuturnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik itu kini harus sama-sama meringkuk di penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads