Kasus BG ke Kejagung, Wakapolri: Silakan Pelajari Putusan Praperadilan

Kasus BG ke Kejagung, Wakapolri: Silakan Pelajari Putusan Praperadilan

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:31 WIB
Jakarta - Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung memicu kontroversi. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti meminta semua pihak agar mengacu pada putusan praperadilan dalam melihat pelimpahan ini.

"Yah silakan saja dipelajari putusan praperadilan itu, tindaklanjutnya apa, kan putusannya mengikat," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakpus, Rabu (4/3/2015).

Dia juga menegaskan tidak ada barter kasus dari proses pelimpahan ini. ‎Apa yang dilakukan oleh KPK-Polri-Kejagung seluruhnya sesuai dengan koridor hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎"Dari kemarin kan sudah saya sampaikan, semua itu diselesaikan sesuai koridor hukum, tidak ada yang di luar koridor hukum," tandasnya.

‎Selasa (3/3) kemarin, wadah pegawai KPK menggelar unjuk rasa besar-besaran. Mereka mempertanyakan langkah komisioner yang melimpahkan kasus BG kepada Kejagung.

Bahkan pagi tadi seluruh pimpinan dan pejabat struktural KPK yang sudah pensiun dipanggil ke lembaga antirasuah itu untuk diajak diskusi mengenai‎ ini.

(mok/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads