Jaksa KPK Beberkan Peran Koptu Sudarmono, Perantara Duit Suap Fuad Amin

Jaksa KPK Beberkan Peran Koptu Sudarmono, Perantara Duit Suap Fuad Amin

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 13:05 WIB
Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media KaryaSentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa menerima suap total Rp 18,850 miliar. Duit ini diberikan terkait kontrak pasokan gas.

Saat penangkapan pada 1 Desember 2014, petugas KPK ikut menciduk anggota TNI AL Koptu Sudarmono. Saat itu Sudarmono ditangkap terkait setoran duit suap Rp 700 juta dari Antonius.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa KPK, Rabu (4/3/2015), Sudarmono memang jadi perantara pada sejumlah tahapan penyerahan duit ke Fuad Amin yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada September sampai dengan Desember 2014, Antonius Bambang Djatmiko tetap memberikan uang kepada Fuad Amin sebagaimana telah disepakati sebelumnya meskipun Fuad Amin telah menjadi ketua DPRD Bangkalan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim tanggal 22 September 2014," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

Duit ke Fuad Amin diberikan tiga tahap pada periode pemberian uang yang disepakati tersebut. Pada tanggal 30 September 2014, Antonius melalui Sudarmono menyerahkan uang untuk Fuad Amin Rp 600 juta melalui Imron di Jl Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25 Jaktim.

Penyerahan kedua Rp 600 juta dilakukan tanggal 30 Oktober 2014 juga melalui Sudarmono untuk Fuad Amin melalui Abdur Rouf di Jl Cipinang Cempedak IV Jatinegara, Jaktim.

"Sekitar bulan November 2014 sejumlah Rp 600 juta dengan cara terdakwa melalui Sudarmono menyerahkan uang sejumlah Rp 600 juta untuk Fuad Amin melalui Abdur Rouf bertempat di Jl Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25 Jatinegara, Jaktim," sambung Jaksa.

Selanjutnya pada 28 November 2014, Fuad Amin memang mengingatkan Antonius mengenai komitmen pemberian uang bulanan untuk bulan Desember 2014.

Pada 1 Desember 2014, Antonius berbicara dengan Abdur Rouf menggunakan telepon Sudarmono menanyakan posisi Abdur Rouf untuk memberikan uang kepada Fuad Amin.

"Sudarmono memberitahukan agar pertemuan dilakukan di Gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2 Pela Mampang Prapatan, Jaksel," sebut Jaksa.

Saat itu Sudarmono sambung Jaksa menyerahkan uang untuk Fuad Amin kepada Abdur Rouf. Duit ini diletakan Abdur Rouf di bawah jok Toyota Avanza M 854 GD.

Setelah itu Abdur Rouf menelepon Taufiq Hidayat untuk bertemu dan menyerahkan uang tersebut kepada Taufiq Hidayat. Namun beberapa saat kemudian petugas KPK melakukan penangkapan kepada Abdur Rouf.

"Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang Rp 700 juta yang berada dalam sebuah tas," kata Jaksa.

Terkait perkara suap ini, Sudarmono ditahan di Mako Puspomal yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Belum diketahui kelanjutan penanganan perkara Sudarmono yang menjadi kurir duit suap ini.

(fdn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads