Bos PT MKS Didakwa Suap Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Rp 18,8 M

Bos PT MKS Didakwa Suap Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Rp 18,8 M

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 12:38 WIB
Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850.

"Karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/3/2015).

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco pada tahun 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memuluskan permohonan ini, Antonius bersama Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS) dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) bertemu dengan Fuad Amin yang juga dihadiri oleh Direktur Utama PD SD di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan. Antonius Cs bermaksud agar PT MKS bisa bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bangkalan sehingga PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco.

"Kemudian Fuad Amin mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD," sebut Jaksa.

Antonius sambung Jaksa juga meminta dibuatkan surat dukungan permintaan penyaluran gas alam dari Bupati Bangkalan. Fuad Amin lantas mengirimkan Surat Nomor: 542/672/433.033/2006 tanggal 30 Mei 2006 kepada Presiden Direktur Kodeco Energy, Hong Sun Yong perihal Dukungan Penyaluran Gas Alam PT Kodeco ke Gilitimur.

Inti surat menyampaikan PD SD telah bekerja sama dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam dari Klampis (Sepulu) km 36. Maka Fuad Amin mendukung rencana penyaluran gas alam ke Gilitimur dan memohon agar PT Kodeco bisa mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.

"Meski pada saat itu surat perjanjian kerjasama antara PD SD dengan PT MKS belum ditandatangani," sebutnya.

Realisasi keinginan PT MKS ditindaklanjuti dengan penandatanganan Heads of Agreement antara PT Pertamina EP dengan PT MKS yang di antaranya menyebutkan PT MKS sudah menandatangani perjanjian konsorsium dengan PD SD. Selain itu dibuatkan juga Perjanjian Kerjasama Nomor: 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007.

Kemudian ada pula Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jatim antara PT Pertamina PE sebagai penjual gas kepada PT MKS.

"Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama 008/034/433.503/2007 dan Nomor: ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.168 tanggal 3 Desember 2007," sebut Jaksa.

Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) sepakat memberikan uang kepada Fuad Amin. "Karena Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur," ujar Jaksa.

Setelahnya Antonius memberikan uang ke Fuad Amin secara bertahap mulai Juni 2009 hingag Desember 2014 dimana Fuad Amin sudah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sejak tahun 2009-2014 seluruhnya Rp 18,850 miliar kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," tegas Jaksa.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads