"Karena kita ada kepentingan untuk melindungi tenaga kerja kita. Tapi ini sebenarnya kebijakan yang resiprokal saja. Sama saja seperti TKI kita mau ke Arab maka harus bisa bahasa Arab, ke Korea harus bahasa Korea, ke Hong Kong pakai bahasa Mandarin. Ini resiprokal saja," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Dia menepis anggapan bahwa peraturan ini akan mempersulit warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Rencananya peraturan ini akan segera diberlakukan tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peraturan soal bahasa, Kemenaker juga akan memaksimalkan pelatihan kerja bagi angkatan kerja. Tak bisa dipungkiri bahwa persentase angkatan kerja di Indonesia yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun masih tinggi.
"Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN ini kan kita harus bisa bersaing. Makanya akan ada pelatihan-pelatihan, kemudian yang kedua adalah percepatan sertifikasi. Kalau bisa sertifikasi mereka nanti berstandard internasional sehingga bisa diterima di semua negara," tutur Hanif.
(bpn/ndr)