Menaker Akan Wajibkan Pekerja Asing Fasih Berbahasa Indonesia

Menaker Akan Wajibkan Pekerja Asing Fasih Berbahasa Indonesia

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 12:10 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tengah menyusun regulasi yang ditujukan kepada para pekerja asing di Indonesia. Para pekerja asing pada jabatan apa pun di perusahaan akan diwajibkan lancar dan menguasai bahasa Indonesia.

"Karena kita ada kepentingan untuk melindungi tenaga kerja kita. Tapi ini sebenarnya kebijakan yang resiprokal saja. Sama saja seperti TKI kita mau ke Arab maka harus bisa bahasa Arab, ke Korea harus bahasa Korea, ke Hong Kong pakai bahasa Mandarin. Ini resiprokal saja," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Dia menepis anggapan bahwa peraturan ini akan mempersulit warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Rencananya peraturan ini akan segera diberlakukan tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juknisnya (petunjuk teknis) sedang kita susun dan akan segera kami informasikan kepada stakeholder terkait," imbuh Hanif.

Selain peraturan soal bahasa, Kemenaker juga akan memaksimalkan pelatihan kerja bagi angkatan kerja. Tak bisa dipungkiri bahwa persentase angkatan kerja di Indonesia yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun masih tinggi.

"Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN ini kan kita harus bisa bersaing. Makanya akan ada pelatihan-pelatihan, kemudian yang kedua adalah percepatan sertifikasi. Kalau bisa sertifikasi mereka nanti berstandard internasional sehingga bisa diterima di semua negara," tutur Hanif.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads