"Penggeledahan dilakukan di dua tempat," kata Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Penggeledahan dilakukan di Menristek Jl MH Thamrin No 8, Jakarta, dan di Depok, PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jl Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula di bulan November 2013 di mana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
"Harga kontraknya mencapai Rp 24.488.750.000," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2014).
Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut," kata Wiyagus.
Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
(ahy/ndr)