Dugaan Korupsi Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kemenristek

Dugaan Korupsi Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kemenristek

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 12:05 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Kemenristek di Jl MH Thamrin. Penggeledahan terkait dugaan korupsi bus listrik yang menjerat Dr P pejabat di Kementerian Ristek dan Teknologi.

"Penggeledahan dilakukan di dua tempat," kata Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Penggeledahan dilakukan di Menristek Jl MH Thamrin No 8, Jakarta, dan di Depok, PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jl Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tindak pidana berlangsung, tersangka merupakan Plt Asisten Deputi Iptek Industri Strategis. Peran P adalah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 lalu.

Bermula di bulan November 2013 di mana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani Dr P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.

"Harga kontraknya mencapai Rp 24.488.750.000," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2014).

Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Ditemukan cukup bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik tersebut," kata Wiyagus.

Dr P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.


(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads