Namun, kubu Ical menganggap putusan itu simpang siur dan belum final. Keputusan Mahkamah Partai Golkar pun diharapkan kubu Ical diverifikasi lebih dulu.
"Ini kan putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim di mana kubu Agung diyatakan yang sah adalah Munas Ancol. Sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya itu menyatakan untuk diselesaikan ke pengadilan. Jadi dua hal ini tentunya harus diverifikasi, mana amar putusan yang sebenarnya, karena belum jelas," kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ahmadi Nur Supit saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau benar-benar final dan mengikat mustinya diikutin. Sekarang ini (putusan) diterjemahkan masing-masing. Sementara yang sudah menerjemahkan adalah kubu Agung," kata ketua Banggar DPR itu.
Lanjutnya, kubu Agung diharapkan tidak terus menerjemahkan pendapat sesuai versi pihaknya saja. Supit menyebut kalau pihak Ical masih akan mendalami hasil putusan Mahkamah Partai dengan rapat siang ini.
"Itu bukan sebuah sikap yang menerima atau tidak, melainkan itu sikap yang lain lagi. Makanya, sekitar pukul 12.00 WIB nanti ada rapat kubunya Bang Ical untuk membahas putusan Mahkamah Partai itu," katanya.
(hat/vid)