Kubu Ical: Putusan Mahkamah Partai Simpang Siur dan Peruncing Polemik

Kubu Ical: Putusan Mahkamah Partai Simpang Siur dan Peruncing Polemik

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 11:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar menerima kubu kepengurusan DPP di bawah pimpinan Agung Laksono. Kubu Agung pun diminta harus mengakomodir kader-kader dari pihak Aburizal Bakrie atau Ical.

Namun, kubu Ical menganggap putusan itu simpang siur dan belum final. Keputusan Mahkamah Partai Golkar pun diharapkan kubu Ical diverifikasi lebih dulu.

"Ini kan putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim di mana kubu Agung diyatakan yang sah adalah Munas Ancol. Sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya itu menyatakan untuk diselesaikan ke pengadilan. Jadi dua hal ini tentunya harus diverifikasi, mana amar putusan yang sebenarnya, karena belum jelas," kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ahmadi Nur Supit saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menyindir kalau putusan Mahkamah Partai justru memperuncing polemik internal Golkar. Semestinya, kalau putusan yang mengikat itu bisa diikuti pihak manapun.

"Kalau benar-benar final dan mengikat mustinya diikutin. Sekarang ini (putusan) diterjemahkan masing-masing. Sementara yang sudah menerjemahkan adalah kubu Agung," kata ketua Banggar DPR itu.

Lanjutnya, kubu Agung diharapkan tidak terus menerjemahkan pendapat sesuai versi pihaknya saja. Supit menyebut kalau pihak Ical masih akan mendalami hasil putusan Mahkamah Partai dengan rapat siang ini.

"Itu bukan sebuah sikap yang menerima atau tidak, melainkan itu sikap yang lain lagi. Makanya, sekitar pukul 12.00 WIB nanti ada rapat kubunya Bang Ical untuk membahas putusan Mahkamah Partai itu," katanya.

(hat/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads