"Tapi pada prinsip hukumnya, PK itu tidak menghalangi eksekusi. Apalagi grasi sudah ditolak," ucap ahli hukum pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugrono, ketika dihubungi, Rabu (4/3/2015).
Hibnu juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dari awal sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman mati. Namun tetap saja seharusnya eksekusi harus dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi Keppres penolakan grasi para terpidana mati. Namun beberapa terpidana mati malah mengajukan PK di detik-detik akhir seperti yang dilakukan WN Filipina Mary Jane.
Selain itu, duo gembong narkoba Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali menuju ke Nusakambangan. Mereka akan ditempatkan di ruang isolasi sembari menunggu pengumuman resmi waktu pelaksanaan eksekusi mati.
(dha/asp)