Kasus Komjen BG Dilimpahkan, Eks Penasihat KPK: Saya Sarankan PK

Kasus Komjen BG Dilimpahkan, Eks Penasihat KPK: Saya Sarankan PK

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 11:24 WIB
Jakarta - Putusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung menuai polemik. Eks penasihat KPK, Abdullah Hehamahua akan menyarankan agar KPK mengajukan PK.

"Saya sarankan KPK untuk PK. Nanti di PK itu kan tidak membatalkan eksekusi, artinya eksekusi jalan terus, tergantung keputusan PK itu apa," kata Abdullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Menurut Abdullah, tak ada salahnya penegak hukum mengajukan PK. Bahkan, Kejagung pun pernah mengajukan PK ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK juga. Tergantung keputusan PK itu apa, kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," jelas Abdullah.

Eks penasihat KPK itu memaklumi adanya berbagai protes soal keputusan KPK yang melimpahkan kasus Komjen BG ke Kejagung. Soal aksi protes oleh para pegawai KPK, Abdullah melihat hal itu karena ada miskomunikasi saja.

"Itu persoalan komunikasi saja. Misalnya ada gaya pimpinan yang makan nasi Padang, gudeg, itu kan gaya saja. Gaya dengan Pak BW dan AS kan berbeda," tegasnya.

(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads