"Saya sarankan KPK untuk PK. Nanti di PK itu kan tidak membatalkan eksekusi, artinya eksekusi jalan terus, tergantung keputusan PK itu apa," kata Abdullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Abdullah, tak ada salahnya penegak hukum mengajukan PK. Bahkan, Kejagung pun pernah mengajukan PK ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks penasihat KPK itu memaklumi adanya berbagai protes soal keputusan KPK yang melimpahkan kasus Komjen BG ke Kejagung. Soal aksi protes oleh para pegawai KPK, Abdullah melihat hal itu karena ada miskomunikasi saja.
"Itu persoalan komunikasi saja. Misalnya ada gaya pimpinan yang makan nasi Padang, gudeg, itu kan gaya saja. Gaya dengan Pak BW dan AS kan berbeda," tegasnya.
(kha/vid)